Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPBD KOTA BATU

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Batu mempunyai tugas menyelenggarakan penanggulangan bencana yang meliputi 3 (tiga) tahapan:

  1. Pra Bencana
  2. Saat tanggap Darurat Bencana
  3. Pasca Bencana

Dengan fungsi sebagai :

  1. Pelaksanaan Koordinasi
  2. Pelaksanaan Komando
  3. Pelaksanaan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
  1. TUGAS
  2. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
  3. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  4. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  5. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  6. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  7. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Walikota setiap satu bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  8. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD;

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut di atas, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • FUNGSI
  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
Scroll to Top