| Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Unsur Pelaksana mempunyai fungsi:pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan penanggulangan bencana;pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga;pembinaan dan pelaksanaan hubungan Masyarakat dan protokol;fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;pengumpulan data dan informasi kebencanaan di wilayahnya;pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana;pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi;pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi. |
- Sub-menu Pencegahan dan Kesiapsiagaan
| Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam menkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:perumusan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;perumusan bahan pedoman teknis dan standar di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan bencana serta pengurangan resiko bencana;pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait di bidang pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi. |
