Rehabilitasi dan Rekonstruksi

  1. Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam menkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  4. perumusan pedoman teknis dan standar rehabilitasi pasca bencana dan rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat, serta pelayanan publik;
  5. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  6. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
  7. pemantauan, evaluasi dan anlisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Scroll to Top