- Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam menkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
- Dalam melaksanakan tugas, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
- perumusan pedoman teknis dan standar rehabilitasi pasca bencana dan rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat, serta pelayanan publik;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
- pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
- pemantauan, evaluasi dan anlisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi.
