- Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
-  perumusan pedoman teknis dan standar penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat serta dukungan logistik;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;
-  komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;
- pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi.
