Kedaruratan dan Logistik

  1. Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas membantu Kepala Pelaksana dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi:
  3. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  4.  perumusan pedoman teknis dan standar penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat serta dukungan logistik;
  5. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;
  6.  komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;
  7. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi, dan dukungan logistik;

pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala badan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Scroll to Top