Sejarah BPBD Kota Batu

GAMBARAN UMUM BPBD KOTA BATU

Mencermati kondisi geografis, geologis, hidrogis dan demografis, pada kenyataannya wilayah Kota Batu memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap terjadinya bencana. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologi. Bencana terbagi oleh bermacam jenis, antara lain seperti bencana kebakaran, kebanjiran, kekeringan, tsunami, gempa bumi, longsor, puting beliung dan lain-lain.

            Dampak utama bencana sering kali menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak kerusakan non materi maupun psikologis. Meskipun perencanaan pembangunan telah didesain sedemikian rupa dengan maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan rasa keadilan, serta meminimalkan dampak perusakan yang terjadi pada lingkungan serta melindungi masyarakat terhadap ancaman bencana. Namun kenyataan pelaksanaannya acapkali terkendala upaya penanganan yang tidak sistemik dan kurang koordinatif.

            Seiring dengan perubahan paradigma penanganan bencana telah mengalami pergeseran, yaitu penanganan bencana tidak lagi menekankan pada aspek tanggap darurat, tetapi lebih menekankan pada keseluruhan manajemen risiko bencana. Sebagai respons dari perubahan paradigma penanggulangan bencana tersebut maka diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penanggulangan bencana di mana di dalam ketentuan umumnya disebutkan bahwa, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Selanjutnya ketiga upaya tadi disebut sebagai tahapan penanggulangan bencana.

SEJARAH BPBD KOTA BATU

Dengan lahirnya PERDA No. 13 Tahun 2011 tentang Kelembagaan BPBD Kota Batu dan Peraturan Walikota Batu No. 4 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi BPBD, maka dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Batu apabila terjadi bencana secara tupoksi terdapat institusi/lembaga yang menanganinya yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu, walaupun sesungguhnya masalah bencana tidak mutlak urusan pemerintah saja namun melibatkan masyarakat, dunia usaha dan stake holder yang terkait, singkatnya penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama selayaknya menjadi perhatian serta pemahaman kolektif.             Dalam perkembangannya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batu masih terdapat kekurangan yang ada pada lembaga ini antara lain masih perlunya peningkatan kapasitas dan kemampuan personil/aparat penanggulangan bencana melalui sertifikasi kompetensi profesi kebencanaan, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, minimnya partisipasi dunia usaha dalam pencegahan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana serta sarana dan prasarana yang belum memadai.

Scroll to Top